Pemerintah Desa Pamalayan Menunggu Pjs. Kepala Desa
Desa Pamalayan, Karena Kepala Desa Pamalayan telah meninggal dunia baca : Kepala Desa Pamalayan Meninggal Dunia terjadi kekosongan pemimpin di Desa Pamalayan untuk melanjutkan visi dan misi almarhum ke depan sebelum Desa Pamalayan memiliki Kepala Desa yang difinitif.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Penjabaran atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 56 sampai 60, apabila Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pjs. Kepala Desa PNS tersebut harus memahami sistem pemerintahan di Desa.
BPD Desa di haruskan melaporkan kekosongan Kepala Desa tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Kecamatan.
Menurut Peraturan-peraturan tersebut diatas Desa Pamalayan sampai hari ini selasa (05/05/2015) belum mendapatkan Pjs. Kepala Desa, karena kekosongan tersebut banyak tugas-tugas kepala desa yang semakin hari semakin munumpuk, Sekretaris Desa hanya bisa menggantikan tugas kepala desa hanya dari bidang administratif saja.
Sedangkan dalam hal harus mengambil kebijakan dan keputusan sekretaris desa tidak mempunyai wewenang dalam hal tersebut.
Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat pihak pemerintah terkait segera mengirimkan Pjs. Kepala Desa untuk Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing, sebelum dilakukan Pemilihan Kepala Desa kembali.
assalammualaikum wr.wb
ReplyDeleteizin sher link website Dusun.Majaparana pak. alamat domainnya www.majaparana.com untuk isi content sedang dalam proses. terimakasih